<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Blogank's Blog</title>
	<atom:link href="http://blogank.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blogank.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 19 Apr 2009 04:57:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='blogank.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Blogank's Blog</title>
		<link>http://blogank.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://blogank.wordpress.com/osd.xml" title="Blogank&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://blogank.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Akuntansi Sektor Publik</title>
		<link>http://blogank.wordpress.com/2009/04/19/akuntansi-sektor-publik/</link>
		<comments>http://blogank.wordpress.com/2009/04/19/akuntansi-sektor-publik/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2009 04:53:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>blogank</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[file]]></category>
		<category><![CDATA[akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<category><![CDATA[sektor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blogank.wordpress.com/?p=12</guid>
		<description><![CDATA[BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berbicara tentang Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budget), maka pada kenyataannya semua dokumen anggaran, baik perencanaan maupun pelaksanaan, seperti RKA-SK (Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja), RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga), SAPSK (Surat Alokasi Per Satuan Kerja), SRAA (Surat Rincian Alokasi Anggaran) dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sampai pada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogank.wordpress.com&amp;blog=7318776&amp;post=12&amp;subd=blogank&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>BAB I<br />
PENDAHULUAN</p>
<p>A. Latar Belakang<br />
Berbicara tentang Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budget), maka pada kenyataannya semua dokumen anggaran, baik perencanaan maupun pelaksanaan, seperti RKA-SK (Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja), RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga), SAPSK (Surat Alokasi Per Satuan Kerja), SRAA (Surat Rincian Alokasi Anggaran) dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sampai pada tahun anggaran 2007 masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip dasar yang harus dianut dalam Anggaran Berbasis Kinerja.<span id="more-12"></span><br />
Keluaran (output) kegiatan satuan kerja dan harga satuannya yang dicantumkan dalam semua dokumen anggaran di atas, beberapa diantaranya ada yang tidak termasuk dalam jenis keluaran yang dihasilkan satuan kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, melainkan termasuk dalam jenis masukan (input).<br />
Keluaran (output) kegiatan satuan kerja adalah sesuai dengan yang direncanakan dan dimuat dalam dokumen RKT (Rencana Kerja Tahunan) Satuan Kerja dalam rangka penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).<br />
Sedangkan harga satuannya adalah sesuai dengan yang tercantum dalam Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), yang pada tahun 2007 ini diubah menjadi Standar Biaya Khusus (SBK).<br />
Akan tetapi ada Harga Satuan Pokok &#8220;Kegiatan&#8221; dari beberapa Kementerian/Lembaga yang belum dicantumkan, dan yang tercantum dalam HSPK selama ini tidak seluruhnya Harga Satuan Pokok &#8220;Kegiatan&#8221; dari Kementerian/Lembaga, melainkan masih ada yang merupakan harga satuan pokok &#8220;Pekerjaan&#8221;.<br />
Pengertian &#8220;Kegiatan&#8221; berbeda dengan &#8220;Pekerjaan&#8221;, karena yang dimaksud dengan &#8220;Kegiatan&#8221; dalam sistem penganggaran adalah merupakan serangkaian tindakan yang dilaksanakan satuan kerja sesuai tugas pokoknya untuk menghasilkan keluaran yang ditentukan. Jadi dalam satu &#8220;Kegiatan&#8221; akan terdapat beberapa tindakan dan tindakan inilah yang dapat dikatakan sebagai &#8220;Pekerjaan&#8221;.<br />
Untuk suatu kegiatan dituntut adanya keluaran (output) yang jelas dan terukur sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan.<br />
Dengan demikian yang seharusnya tercantum dalam HSPK<br />
(HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN)<br />
adalah harga satuan dari keluaran (output) yang dihasilkan.<br />
Harga Satuan Pokok setiap kegiatan untuk semua satuan kerja dapat dihitung dengan cara membuat Analisa Biaya Satuan Keluaran (output) Kegiatan yang sudah ditetapkan menurut tugas pokok dan fungsi satuan kerja, kemudian ditentukan besarnya Biaya Per Satuan Keluaran (output) Kegiatan, dengan memperhitungkan semua Input (masukan) yang diperlukan seperti :<br />
1. Kebutuhan biaya untuk pegawai.<br />
2. Kebutuhan biaya untuk sarana dan prasarana.<br />
3. Kebutuhan biaya untuk pekerjaan-pekerjaan non fisik (rapat, sosialisasi, seminar, dsb).<br />
Biaya Per Satuan Keluaran (output) Kegiatan beserta analisanya, diajukan kepada Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Biaya Per Satuan Keluaran (output) Kegiatan yang sudah disahkan, selanjutnya dihimpun dalam HSPK (Harga Satuan Pokok Kegiatan).<br />
Dalam perencanan dan pengalokasian anggaran untuk satuan kerja sampai dengan tahun 2007 ini, belum terlihat sepenuhnya hanya memperhitungkan keluaran (output) kegiatan satuan kerja, sehingga alokasi anggaran untuk satuan kerja pada satu tahun anggaran masih dipengaruhi oleh hal-hal lain selain jumlah keluaran (output) kegiatan yang direncanakan oleh satuan kerja yang bersangkutan. Dengan demikian penerapan Anggaran Berbasis Kinerja sampai dengan tahun anggaran 2007 bisa dikatakan masih belum sempurna.<br />
Dengan dicantumkannya keluaran (output) kegiatan satuan kerja dan harga satuannya pada dokumen anggaran, maka dapat berguna untuk hal-hal sebagai berikut :<br />
1. Sebagai dasar dalam menentukan alokasi pagu anggaran satuan kerja sejak dari penyusunan RKA-SK dan RKA-KL, pembahasan RKA-KL hingga penetapan pagu definitif satuan kerja, yaitu :<br />
ALOKASI PAGU ANGGARAN = VOLUME KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN x HSPK<br />
Usulan pagu anggaran tersebut dirinci pada RKA-SK dengan tetap mencantumkan target volume keluaran (output) kegiatan kemudian dikirimkan kepada Kementrian/Lembaga yang bersangkutan untuk direkap menjadi RKA-KL dan diajukan kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran guna dibahas kembali bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rangka Anggaran Berbasis Kinerja, maka pembahasan RKA-KL disini difokuskan pada volume dan standar biaya keluaran (output) kegiatan setiap satuan kerja.<br />
2. Sebagai alat pengawasan pencairan dana dari satuan kerja yang bersangkutan dalam pelaksanaan anggaran terutama dalam hal arus kas (cash flow), yaitu setelah pagu anggaran definitif Satuan Kerja ditetapkan, selanjutnya volume keluaran (output) kegiatan satuan kerja harus tercantum bersama pagu anggaran pada SAPSK, SRAA dan DIPA, untuk digunakan sebagai kontrol terhadap realisasi anggaran sebagai berikut :</p>
<p>JUMLAH REALISASI ANGGARAN TIDAK BOLEH MELAMPAUI JUMLAH BIAYA KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN YANG TELAH DIREALISASIKAN.<br />
Untuk satuan kerja yang baru dapat menghasilkan keluaran (output) pada akhir tahun (antara lain sekolah-sekolah yang baru dapat menghasilkan keluaran berupa siswa yang lulus pada akhir tahun) dikecualikan dari ketentuan diatas dan tetap diatur dengan batas pengeluaran triwulanan.<br />
3. Menambah keakuratan dalam mengukur tingkat kinerja satuan kerja melalui sistem pelaporan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), karena sebagai dasar penyusunan LAKIP tersebut, keluaran (output) kegiatan telah tertera secara jelas target dan biaya yang harus dikeluarkan.</p>
<p>B. Rumusan Masalah<br />
1. Tahap-tahap Penyusunan Anggaran<br />
2. Pelaporan dan Evaluasi Anggaran<br />
3. Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah</p>
<p>C. Tujuan Penulisan<br />
Menjelaskan pengertian anggaran, sistem penyusunan anggaran, komponen APBN</p>
<p>BAB II<br />
PEMBAHASAN</p>
<p>A. Tahap-tahap Penyusunan Anggaran</p>
<p>Langkah 1 : Penetapan Strategi Organisasi (Visi dan Misi)<br />
Visi dan misi adalah sebuah cara pandang yang jauh ke depan yang memberi gambaran tentang suatu kondisi yang harus dicapai oleh sebuah organisasi. Dari sudut pandang lain, visi dan misi organisasi harus dapat :</p>
<ul class="unIndentedList">
<li>Mencerminkan apa yang ingin dicapai.</li>
<li>Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas.</li>
<li>Menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategis.</li>
<li>Memiliki orientasi masa depan.</li>
<li>Menumbuhkan seluruh unsur organisasi.</li>
</ul>
<p>• Menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi.</p>
<p> </p>
<p>Langkah 2 : Pembuatan Tujuan<br />
Tujuan dalam hal ini adalah sesuatu yang akan dicapai dalam kurun waktu satu tahun atau yang sering diistilahkan dengan tujuan operasional. Karena tujuan operasional merupakan turunan dari visi dan misi organisasi, tujuan operasional seharusnya menjadi dasar untuk alokasi sumber daya yang dimiliki, mengelola aktivitas harian, serta pemberian penghargaan (reward) dan hukuman (punishment).<br />
Sebuah tujuan operasional yang baik harus mempunyai karakteristik sebagai berikut :</p>
<ul class="unIndentedList">
<li>Harus merepresentasikan hasil akhir (true ends/outcome) bukannya keluaran (output).</li>
<li>Harus dapat diukur untuk menentukan apakah hasil akhir (outcome) yang diharapkan telah dicapai.</li>
<li>Harus dapat diukur dalam jangka pendek agar dapat dilakukan tindakan koreksi.</li>
<li>Harus tepat, artinya tujuan tersebut memberikan peluang kecil untuk menimbulkan interpretasi individu. Namun ketepatan ini seharusnya tidak berada pada perincian yang salah.</li>
</ul>
<p>Pembuatan tujuan menjadi langkah sangat penting dan strategis karena tujuan menjadi dasar utama pembuatan target dan indikator kinerja yang akan melekat pada langkah penetapan aktivitas.</p>
<p> </p>
<p>Langkah 3 : Penetapan Aktivitas<br />
Tujuan operasional akan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran dan menghadapi beberapa alternatif pendekatan dalam penyusunan anggaran. Ketika pendekatan kinerja dan PPBS yang digunakan maka langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan anggaran adalah penetapan aktivitas. Aktivitas dipilih berdasarkan strategi organisasi dan tujuan operasional yang telah ditetapkan.<br />
Organisasi kemudian membuat sebuah unit/paket keputusan (decision package) yang berisi beberapa alternatif keputusan atas setiap aktivitas. Alternatif keputusan tersebut menjadi identitas dan penjelasan bagi aktivitas yang bersangkutan. Secara umum alternatif keputusan berisi komponen-komponen sebagai berikut :</p>
<ul class="unIndentedList">
<li>Tujuan aktivitas tersebut, dinyatakan dalam suatu cara yang membuat tujuan yang diharapkan menjadi jelas.</li>
<li>Alternatif aktivitas/alat untuk mencapai tujuan yang sama dan alasan mengapa alternatif-alternatif tersebut ditolak.</li>
<li>Konsekuensi dari tidak dilakukannya aktivitas tersebut.</li>
</ul>
<p>• Input, kuantitas, atau unit pelayanan yang disediakan (output), dan hasil (outcome) pada berbagai tingkat pendanaan.</p>
<p> </p>
<p>Langkah 4 :Evaluasi dan Pengambilan Keputusan<br />
Langkah selanjutnya setelah pengajuan anggaran disiapkan adalah proses evaluasi dan pengambilan keputusan (penelaahan dan penentuan peringkat). Proses ini dapat dilakukan dengan standar baku yang ditetapkan oleh organisasi ataupun dengan memberikan kebebasan pada masing-masing unit untuk membuat kriteria dalam menentukan peringkat.<br />
Teknisnya, alternatif keputusan dari semua aktivitas program yang direncanakan digabungkan dalam satu tabel dan diurutkan berdasarkan prioritasnya. Setiap level anggaran dianggap sebagai satuan yang berbeda.<br />
Dalam penyusunan anggaran program yang berbasis nol, asumsi yang digunakan adalah pengambil kebijakan dalam organisasi akan menerima apa pun urutan prioritas yang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kewajiban mereka hanyalah menentukan besarnya anggaran, sehingga besarnya anggaran yang akan menentukan aktivitas mana saja yang dapat dilaksanakan.</p>
<p>B. Pelaporan dan Evaluasi Anggaran<br />
Setelah anggaran selesai disusun, organisasi sektor publik melaksanakan apa yang dianggarkan dalam kegiatan-kegiatan selama tahun berjalan. Pelaksanaan anggaran kinerja tidak bisa dilepaskan dari proses pelaporan dan evaluasi atas aktivitas yang telah dilaksanakan. Hal ini sangat penting karena salah satu ukuran keberhasilan anggaran kinerja adalah kemampuannya untuk diukur dan dievaluasi guna mendapatkan umpan balik.<br />
Untuk itu, setiap organisasi sektor publik harus melaporkan pada tingkat di mana mereka telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Setiap organisasi harus menyediakan informasi mengenai aktivitas yang telah dilakukan. Informasi harus meliputi input, output, outcome, dan berbagai indikator kualitatif lainnya yang diperlukan. Ini berbeda dengan pelaksanaan anggaran tradisional yang hanya menekankan pada pelaporan kuantitatif.<br />
Di Amerika, praktik pelaporan ini didasari oleh salah satu pernyataan Governmental Accounting Standards Board (GASB) sebagai berikut :<br />
Laporan keuangan (organisasi) harus menyediakan informasi untuk membantu pengguna di dalam mengukur biaya usaha-usaha pelayanan dan pencapaian entitas pemerintah. Informasi ini membantu pengguna mengukur ekonomis, efisiensi, serta efektivitas pemerintah dan mungkin membantu membentuk suatu dasar bagi keputusan pendanaan.<br />
Untuk menindaklanjuti tujuan tersebut, GASB telah mengembangkan sebuah bentuk laporan untuk dibuat oleh setiap organisasi sektor publik. Laporan tersebut adalah Service Efforts and Accomplishment (SEA).<br />
SEA mengukur keberhasilan organisasi dalam tiga indikator, yaitu :<br />
a. Indikator usaha, yakni sumber daya yang digunakan untuk pelayanan (input).<br />
b. Indikator pencapaian, yakni pelayanan apa yang dapat disediakan dan dicapai dengan input yang tersedia (output dan outcome).<br />
c. Indikator yang menghubungkan usaha dan pencapaian. Indikator ini dibagi lagi menjadi dua, yaitu :</p>
<ul class="unIndentedList">
<li>Indikator efisiensi, perbandingan input dan output.</li>
</ul>
<p>• Indikator efektivitas, perbandingan input dan outcome.</p>
<p> </p>
<p>C. Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah<br />
APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk menyusun APBD, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.</p>
<p>Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)<br />
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Hal-hal yang harus termuat dalam RKPD adalah :<br />
a. Rancangan kerangka ekonomi daerah<br />
b. Proritas pembangunan dan kewajiban daerah (mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan).<br />
c. Rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.<br />
Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan. Tata cara penyusunannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Kebijakan Umum APBD (KUA)<br />
Kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum APBD berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Pedoman penyusunan APBD tersebut memuat, antara lain :<br />
a. Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.<br />
b. Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan.<br />
c. Teknis penyusunan APBD<br />
d. Hal-hal khusus lainnya<br />
Dalam menyusun rancangan kebijakan umum APBD, kepala daerah dibantu oleh tim anggaran pemerintah daerah yang dikoordinasi oleh sekretaris daerah dan disampaikan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan Juni.<br />
Rancangan kebijakan umum APBD disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Panitia Anggaran DPRD. Rancangan Kebijakan Umum APBD yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi kebijakan umum APBD paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.</p>
<p>Prioritas dan Plafon Anggaran<br />
Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS dengan tahapan sebagai berikut :<br />
a. Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan.<br />
b. Menentukan urutan program untuk masing-masing urusan.<br />
c. Menyusun plafon anggaran untuk masing-masing program.<br />
Kepala daerah menyampaikan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Panitia Anggaran DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi prioritas dan plafon anggaran (PPA) paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.<br />
Kebijakan umum APBD dan PPA yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.</p>
<p>Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD<br />
Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS, Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyusun Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. Pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup ;<br />
a. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan.<br />
b. Sinkronisasi program dan kegiatan antar-SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.<br />
c. Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD<br />
d. Hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektivitas, tranparansi, dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja.<br />
e. Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, dan standar satuan harga.</p>
<p>Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)<br />
Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Demi terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, penganggaran berdasarkan prestasi kerja, dan terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan.<br />
Dalam hal suatu program dan kegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan. Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja didasarkan pada :<br />
a. Indikator Kinerja<br />
b. Capaian atau Target Kinerja<br />
c. Standar Analisis Belanja<br />
d. Standar Satuan Harga<br />
e. Standar Pelayanan Minimal</p>
<p>Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD<br />
RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah untuk dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Jika hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian maka SKPD melakukan penyempurnaan.. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh SKPD disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai bahan penyusunan Raperda tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Raperda tentang APBD yang telah disusun tersebut kemudian disampaikan kepada kepala daerah. Selanjutnya Raperda tentang APBD ini disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Akan tetapi, sebelum disampaikan kepada DPRD, Raperda tentang APBD harus disosialisasikan kepada masyarakat. Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda APBD diserahkan kepada Gubernur/Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah melewati tahapan evaluasi, dapat dilakukan penetapan RAPBD menjadi APBD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).</p>
<p>BAB III<br />
PENUTUP<br />
Kesimpulan<br />
Visi dan misi adalah sebuah cara pandang yang jauh ke depan yang memberi gambaran tentang suatu kondisi yang harus dicapai oleh sebuah organisasi.<br />
Tujuan dalam hal ini adalah sesuatu yang akan dicapai dalam kurun waktu satu tahun atau yang sering diistilahkan dengan tujuan operasional Tujuan operasional akan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran dan menghadapi beberapa alternatif pendekatan dalam penyusunan anggaran. Langkah selanjutnya setelah pengajuan anggaran disiapkan adalah proses evaluasi dan pengambilan keputusan (penelaahan dan penentuan peringkat).<br />
Setelah anggaran selesai disusun, organisasi sektor publik melaksanakan apa yang dianggarkan dalam kegiatan-kegiatan selama tahun berjalan. Pelaksanaan anggaran kinerja tidak bisa dilepaskan dari proses pelaporan dan evaluasi atas aktivitas yang telah dilaksanakan. Hal ini sangat penting karena salah satu ukuran keberhasilan anggaran kinerja adalah kemampuannya untuk diukur dan dievaluasi guna mendapatkan umpan balik.<br />
APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk menyusun APBD, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.</p>
<p>DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>Nordiawan,Deddi.2006.Akuntansi Sektor Publik.Jakarta:Salemba Empat</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/blogank.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/blogank.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/blogank.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/blogank.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/blogank.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/blogank.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/blogank.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/blogank.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/blogank.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/blogank.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/blogank.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/blogank.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/blogank.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/blogank.wordpress.com/12/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogank.wordpress.com&amp;blog=7318776&amp;post=12&amp;subd=blogank&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blogank.wordpress.com/2009/04/19/akuntansi-sektor-publik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4a60ee8e35ff4da4b8fa511cfd74a42c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">blogank</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sistem Pengendalian Intern</title>
		<link>http://blogank.wordpress.com/2009/04/19/sistem-pengendalian-intern/</link>
		<comments>http://blogank.wordpress.com/2009/04/19/sistem-pengendalian-intern/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2009 04:33:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>blogank</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[file]]></category>
		<category><![CDATA[Audit Komite]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Komisaris]]></category>
		<category><![CDATA[intern]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Pengendalian]]></category>
		<category><![CDATA[pengendali]]></category>
		<category><![CDATA[Prosedur Pengendalian]]></category>
		<category><![CDATA[sistem]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[spi]]></category>
		<category><![CDATA[Struktur Organisasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blogank.wordpress.com/?p=9</guid>
		<description><![CDATA[à Suatu perencanaan yang meliputi struktur organisasi dan semua metode dan alat-alat yang dikoordinasikan yang digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, mendorong efisiensi, dan membantu mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.   Dari definisi di atas dapat kita lihat bahwa tujuan adanya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogank.wordpress.com&amp;blog=7318776&amp;post=9&amp;subd=blogank&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>à Suatu perencanaan yang meliputi struktur organisasi dan semua metode dan alat-alat yang dikoordinasikan yang digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, mendorong efisiensi, dan membantu mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.<span id="more-9"></span></p>
<p> </p>
<p>Dari definisi di atas dapat kita lihat bahwa tujuan adanya pengendalian intern :</p>
<ul>
<li>1. Menjaga kekayaan organisasi.</li>
<li>2. Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi.</li>
<li>3. Mendorong efisiensi.</li>
<li>4. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.</li>
</ul>
<p> </p>
<p>Dilihat dari tujuan tersebut maka sistem pengendalian intern dapat dibagi menjadi dua yaitu <strong>Pengendalian Intern Akuntansi (Preventive Controls) </strong>dan <strong>Pengendalian Intern Administratif (Feedback Controls). </strong></p>
<p>Pengendalian Intern Akuntansi dibuat untuk mencegah terjadinya inefisiensi yang tujuannya adalah menjaga kekayaan perusahaan dan memeriksa keakuratan data akuntansi. Contoh : adanya pemisahan fungsi  dan tanggung jawab antar unit organisasi.</p>
<p>Pengendalian Administratif dibuat untuk mendorong dilakukannya efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakkan manajemen.(dikerjakan setelah adanya pengendalian akuntansi) Contoh : pemeriksaan laporan untuk mencari penyimpangan yang ada, untuk kemudian diambil tindakan.</p>
<p> </p>
<p>Elemen Pengendalian Internal</p>
<p>1.Lingkungan Pengendalian</p>
<p>2.Sistem Akuntansi</p>
<p>3.Prosedur Pengendalian</p>
<p> </p>
<h1>Lingkungan Pengendalian</h1>
<p>            Lingkungan Pengendalian dari suatu organisasi menekankan pada berbagai macam faktor yang secara bersamaan mempengaruhi kebijakan dan prosedur pengendalian.</p>
<p> </p>
<h2><em>Filosofi dan Gaya Operasional Manajemen</em></h2>
<p>Filosofi adalah seperangkat keyakinan dasar yang menjadi parameter bagi perusahaan dan karyawannya.</p>
<p>(menggambarkan apa yang seharusnya dikerjakan  dan yang tidak dikerjakan)</p>
<p>Gaya Operasional mencerminkan ide manajer tentang bagaimana kegiatan operasi suatu perusahaan harus dikerjakan</p>
<p>(Filosofi perusahaan dikomunikasikan melalui gaya operasi manajemen)</p>
<p> </p>
<h2><em>Struktur Organisasi</em></h2>
<p>Salah satu elemen kunci dalam lingkungan pengendalian adalah struktur organisasi. Struktur Organisasi menunjukkan pola wewenang dan tanggung jawab yang ada dalam suatu perusahaan. (Desentralisasi maupun sentralisasi)</p>
<p> </p>
<h2><em>Dewan Komisaris Dan Audit Komite </em></h2>
<h2>Dewan komisaris merupakan penghubung antara pemegang saham dengan pihak manajemen perusahaan. Pemegang saham mempercayakan pengendalian atas manajemen melalui dewan komisaris. (jadi semuanya tergantung dari dewan komisaris)</h2>
<h2>Komite audit dibentuk oleh dewan komisaris untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian operasional perusahaan.</h2>
<h2> </h2>
<h2><em>Metode Pendelegasian Wewenang Dan Tanggung Jawab </em></h2>
<h2>Metode pendelegasian wewenang dan tanggung jawab mempunyai pengaruh yang penting dalam lingkungan pengendalian. Biasanya metode ini tercermin dalam suatu bagan organisasi.</h2>
<h2> </h2>
<h2><em>Metode Pengendalian Manajemen</em></h2>
<h2>Lingkungan pengendalian juga dipengaruhi oleh metode pengendalian manajemen. Metode ini meliputi pengawasan yang efektif (melalui peranggaran), laporan pertanggung jawaban dan audit internal.</h2>
<h2> </h2>
<h2><em>Kebijakkan dan praktik kepegawaian</em></h2>
<h2>Kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan perekrutan, pelatihan, evaluasi, penggajian dan promosi pegawai, mempunyai pengaruh yang penting dalam mencapai tujuan perusahaan sebagaimana juga dilakukan dalam meminimumkan resiko.</h2>
<h2> </h2>
<h2><em>Pengaruh Ekstern</em></h2>
<h2>Organisasi harus mematuhi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun pihak yang mempunyai juridiksi atas organisasi. Hal tersebut sangat berpengaruh pada pengendalian intern perusahaan.</h2>
<h2>Sistem Akuntansi </h2>
<h2>Sistem akuntansi tidak hanya digunakan untuk menghasilkan laporan keuangan saja, tetapi juga menghasilkan pengendalian manajemen. </h2>
<p> </p>
<h2>Prosedur Pengendalian</h2>
<h2>            Prosedur pengendalian merupakan kebijakan dan aturan mengenai kelakuan karyawan yang dibuat untuk menjamin bahwa tujuan pengendalian manajemen dapat tercapai.</h2>
<h2>Secara umum prosedur pengendalian yang baik terdiri dari :</h2>
<h2>•1.           Penggunaan wewenang secara tepat untuk melakukan suatu kegiatan atau transaksi.</h2>
<h2>•2.           Pembagian tugas.</h2>
<h2>•3.           Pembuatan dan penggunaan dokumen dan catatan yang memadai.</h2>
<h2>•4.           Keamanan yang memadai terhadap aset dan catatan.</h2>
<h2>•5.           Pengecekan independen terhadap kinerja.</h2>
<h2> </h2>
<h2><em>Penggunaan Wewenang Secara Tepat</em></h2>
<h2>Dalam organisasi, setiap transaksi hanya terjadi atas dasar otorisasi dari pejabat yang memiliki wewenang untuk menyetujui terjadinya transaksi tersebut. Oleh karena itu dalam organisasi harus dibuat sistem yang mengatur pembagian wewenang untuk otorisasi atas terlaksananya setiap transaksi. Dengan adanya pembagian wewenang ini akan mempermudah jika akan dilakukan audit trail, karena otorisasi membatasi aktivitas transaksi hanya pada orang-orang yang terpilih. Otorisasi mencegah terjadinya penyelewengan transaksi kepada orang lain.</h2>
<h2> </h2>
<h2><em>Pembagian Tugas</em></h2>
<h2>Pembagian tugas memisahkan fungsi operasi dan penyimpanan dari fungsi akuntansi (pencatatan). Dan suatu fungsi tidak boleh melaksanakan semua tahap suatu transaksi.</h2>
<h2>Dengan pemisahakn fungsi operasi dan penyimpanan dari fungsi pencatatan, catatan akuntansi yang disiapkan dapat mencerminkan transaksi yang sesungguhnya terjadi pada fungsi operasi dan fungsi penyimpanan. Jika semua fungsi disatukan, akan membuka kemungkinan terjadinya pencatatan transaksi yang sebenarnya tidak terjadi, sehingga informasi akuntansi yang dihasilkan tidak dapat dipercaya kebenarannya, dan sebagai akibatnya kekayaan organisasi tidak terjamin keamanannya. </h2>
<h2> </h2>
<h2><em>Dokumen dan Catatan yang Memadai.</em></h2>
<h2>Prosedur harus mencakup perancangan dan penggunaan dokumen dan catatan yang memadai untuk membantu meyakinkan adanya pencatatan transaksi dan kejadian secara memadai. Selanjutnya dokumen dan catatan yang memadai akan menghasilkan informasi yang teliti dan dapat dipercaya mengenai kekayaan, utang, pendapatan dan biaya suatu organisasi.(biasanya dilakukan berdampingan dengan penggunaan wewenang secara tepat)</h2>
<h2><em> </em></h2>
<h2><em>Keamanan yang memadai Terhadap aset dan catatan.</em></h2>
<h2>Keamanan yang memadai meliputi pembatasan akses ke tempat penyimpanan aset dan catatan perusahaan untuk menghindari terjadinya pencurian aset dan data/informasi perusahaan.</h2>
<h2> </h2>
<h2><em>Pengecekan independen terhadap kinerja</em></h2>
<h2>Semua catatan mengenai aktiva yang ada harus dibandingkan (dicek) secara periodik dengan aktiva yang ada secara fisik. Pengecekkan inni harus dilakukan oleh suatu unit organisasi yang independen (selain unit fungsi penyimpanan, unit fungsi operasi dan unit fungsi pencatatan) untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.</h2>
<h2><em> </em></h2>
<h2> </h2>
<h2>Pengendalian Internal pada Lingkungan Pemrosesan Data Elektronik</h2>
<h2>            Sistem pengendalian intern dalam perusahaan yang menggunakan <em>manual system </em>dalam akuntansinya lebih menitikberatkan pada orang yang melaksanakan sistem tersebut (People Oriented).</h2>
<h2>            Jika komputer yang digunakan sebagai alat bantu pengolahan data, akan terjadi pergeseran dari sistem yang berorientasi pada orang ke sistem yang berorientasi pada komputer (Computer Oriented).</h2>
<h2>            Pengendalian Intern Akuntansi dalam lingkungan Pemrosesan Data Elektronik dibagi menjadi Pengendalian Umum dan Pengendalian Aplikasi.</h2>
<h2> </h2>
<h2><strong>Pengendalian Umum</strong><strong><em> </em></strong></h2>
<h2>Pengendalian umum merupakan standart dan panduan yang digunakan oleh karyawan untuk melakukan fungsinya. Unsur pengendalian umum ini meliputi : Organisasi, prosedur dan standar untuk perubahan program, pengembangan sistem dan pengoperasian fasilitas pengolahan data.</h2>
<h2><em> </em></h2>
<h2><em>Organisasi</em></h2>
<h2>Dalam manual sistem, pengendalian dilaksanakan dengan memisahkan fungsi fungsi pokok (operasi, penyimpanan dan akuntansi). Suatu transaksi akan dilaksanakan oleh fungsi operasi jika ada otorisasi dari yang berwenang, hasil transaksi akan disimpan oleh fungsi penyimpanan, dan transaksi yang terjadi akan dicatat oleh fungsi akuntansi.</h2>
<h2>            Dalam sistem komputer, fungsi pokok tersebut seringkali digabung dalam wujud program komputer, sehingga penggabungan ketiga fungsi tersebut memerlukan metode pengendalian yang khusus.</h2>
<h2>            Contoh, dalam sistem manual persediaan barang, pemisahan dilakukan dalam fungsi operasi (pembelian) dan fungsi penyimpanan (gudang) dengan fungsi akuntansi (pencatatan persediaan) sehingga pada akhir periode dapat dilakukan pengecekkan silang antar fungsi untuk mengetahui jumlah sisa persediaan. Dalam sistem komputer, program komputer dirancang untuk membuat keputusan kapan persediaan harus dipesan, dan sekaligus dapat menerbitkan dokumen Pesanan Pembelian.Jika barang sudah diterima, maka komputer melakukan pencatatan terhadap barang yang diterima dan membuat dokumen laporan penerimaan barang.</h2>
<h2>            Untuk menciptakan sistem pengendalian intern dalam lingkungan PDE, maka perlu diadakan pemisahan fungsi-fungsi berikut :</h2>
<h2>•a.         Fungsi perancangan sistem dan penyusunan program.</h2>
<h2>•b.         Fungsi operasi fasilitas pengolahan data.</h2>
<h2>•c.         Fungsi penyimpanan program dan kepustakaan.</h2>
<h2> </h2>
<h2>Pemisahan tesebut dilakukan dengan tujuan :</h2>
<h2>•a.             Pemisahan ini akan menciptakan cross check terhadap ketelitian dan kewajaran terhadap perubahan yang dimasukkan kedalam sistem.</h2>
<h2>•b.             Untuk mencegah seseorang yang tidak berhak untuk mengakses komputer.</h2>
<h2>•c.             Untuk mendorong efisiensi karena adanya spesialisasi.</h2>
<h2> </h2>
<h2><em>Pengendalian terhadap sistem dan program</em></h2>
<h2>Pengendalian umum yang bersangkutan terhadap sistem dan program meliputi :</h2>
<h2>•a.         Prosedur penelaahan dan pengesahan sistem baru.</h2>
<h2>•b.         Prosedur pengujian program.</h2>
<h2>•c.         Prosedur pengubahan program.</h2>
<h2>•d.         Dokumentasi.</h2>
<h2> </h2>
<h2><em>Pengendalian terhadap fasilitas pengolahan data</em></h2>
<h2>Fasilitas pengolahan data meliputi empat bidang utama :</h2>
<h2>•a.         Operasi konversi data.</h2>
<h2>•b.         Operasi Komputer.</h2>
<h2>•c.         Perpustakaan.</h2>
<h2>•d.         Fungsi Pengendalian.     </h2>
<p> </p>
<h2>Kegiatan konversi data terdiri dari pengubahan data dari dokumen sumber kedalam bentuk yang dapat dibaca komputer baik dengan metode batch maupun online processing.</h2>
<h2>Pengendalian terhadap operasi komputer meliputi :</h2>
<h2>Akses ruangan komputer yang terbatas, pembuatan instruksi yang jelas mengenai perubahan data dokumen sumber jadi <em>machine-readable form</em>, password yang digunakan untuk mengatur penggunaan komputer.</h2>
<h2><em>Pengendalian terhadap arsip data dan program yang disimpan harus dilakukan oleh karyawan perpustakaan dalam tempat yang terlindung dengan baik, meliputi : prosedur dalam penyimpanan, penjagaan keamanan fisik terhadap arsip komputer, prosedur pembuatan backup, pengendalian terhadap penggunaan arsip yang disimpan dalam perpustakaan.</em></h2>
<h2><em> </em></h2>
<h2> </h2>
<p><em> </em></p>
<h2> </h2>
<p> </p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<h2><strong><em> </em></strong></h2>
<h2><strong><em> </em></strong></h2>
<h2><strong><em> </em></strong></h2>
<h2><strong><em>   </em></strong></h2>
<p> </p>
<p><em> </em></p>
<h2>     </h2>
<p> </p>
<h2> </h2>
<h2> </h2>
<h2> </h2>
<h2>     </h2>
<p> </p>
<p> </p>
<h2><em> </em></h2>
<h2><em> </em></h2>
<h2><em> </em></h2>
<h2><em> </em></h2>
<h2><em> </em></h2>
<h2>     </h2>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/blogank.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/blogank.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/blogank.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/blogank.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/blogank.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/blogank.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/blogank.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/blogank.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/blogank.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/blogank.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/blogank.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/blogank.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/blogank.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/blogank.wordpress.com/9/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogank.wordpress.com&amp;blog=7318776&amp;post=9&amp;subd=blogank&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blogank.wordpress.com/2009/04/19/sistem-pengendalian-intern/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4a60ee8e35ff4da4b8fa511cfd74a42c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">blogank</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UNY MENGADAKAN WORKSHOP LAKIP TAHUN 2009</title>
		<link>http://blogank.wordpress.com/2009/04/19/uny-mengadakan-workshop-lakip-tahun-2009/</link>
		<comments>http://blogank.wordpress.com/2009/04/19/uny-mengadakan-workshop-lakip-tahun-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2009 03:19:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>blogank</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[file]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Kinerja]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Rochmat Wahab]]></category>
		<category><![CDATA[lakip]]></category>
		<category><![CDATA[laporan akuntabiliitas kinerja]]></category>
		<category><![CDATA[MA.]]></category>
		<category><![CDATA[No. 239/X/6/8/2003]]></category>
		<category><![CDATA[Pj]]></category>
		<category><![CDATA[UNY]]></category>
		<category><![CDATA[workshop]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blogank.wordpress.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[Rabu (23/2), Universitas Negeri Yogyakarta mengadakan Workshop Penyusunan Proposal Kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban Akuntabilitas Kinerja Universitas (LAKIP UNY) bertempat di Ruang Sidang Utama Rektorat, yang dihadiri Pj. Rektor, para Pembantu Rektor, para Dekan, para Pembantu Dekan, para Kepala Biro, dan para Pejabat di lingkungan UNY. Dalam pembukaan Workshop tersebut, Dr. Rochmat Wahab, MA., Pj. Rektorat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogank.wordpress.com&amp;blog=7318776&amp;post=3&amp;subd=blogank&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rabu (23/2), Universitas Negeri Yogyakarta mengadakan Workshop Penyusunan Proposal Kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban Akuntabilitas Kinerja Universitas (LAKIP UNY) bertempat di Ruang Sidang Utama Rektorat, yang dihadiri Pj. Rektor, para Pembantu Rektor, para Dekan, para Pembantu Dekan, para Kepala Biro, dan para Pejabat di lingkungan UNY.<span id="more-3"></span><br />
Dalam pembukaan Workshop tersebut, Dr. Rochmat Wahab, MA., Pj. Rektorat UNY, mengatakan dalam rangka pelaksanaam Keputusan Lembaga Administrasi Negara No. 239/X/6/8/2003 tanggal 23 Maret 2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, maka Laporan Akuntabilitas Kinerja di UNY perlu dilakukan. Di samping sebagai laporan akuntabilitas tahun berjalan (2008), dokumen LAKIP juga dapat dipakai sebagai masukan untuk Penyusunan Rencana Kinerja Tahun 2009. Selain itu, dapat dijadikan sebagai  pedoman tahun berjalan (2009) dan dokumen Rencana Kerja tahunan atau RKT, yang merupakan rambu prioritas pelaksanaan  program UNY Tahun 2009 yang terinci dalam kegiatan strategis.<br />
Lebih lanjut, Rochmat Wahab mengatakan, proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja ini harus berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RENSTRA, dimana hasil proses ini berupa Rencana Kinerja Tahunan (RKT). “Yang jelas kegiatan ini harus memenuhi syarat Indikator kinerja spesifik dan jelas, dapat diukur secara obyektif relevan, tidak bias, artinya ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian tujuan, sasaran, dan kegiatan yang telah yang telah ditetapkan syarat Indikator, yaitu dengan cara pengukuran kinerja membandingkan rencana dan realisasi, membandingkan realisasi tahun ini dengan tahun lalu, membandingkan dengan organisasi lain (benchmarking), dan membandingkan realisasi dengan standarnya,” tegasnya.<br />
Sebagai Narasumber dalam workshop ini Pembantu Rektor II UNY, Sutrisna Wibawa, M.Pd. dan Drs. Setyo Budi Takarina Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi UNY. Sutrisna Wibawa, menjelaskan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menuju Good Givernance harus mengacu pada Perundang-undangan yang mendasari dan merefleksikan sistem AKIP yaitu Inpres no. 7/1999, PP no. 108/2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, UU no. 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional, dan UU no. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Dari Akuntabilitas tersebut, menurut Sutrisna Wibawa, harus ada wujud pertanggungjawaban, melaksanakan amanah sebagai penyelenggara pemerintahan secara bertanggungjawab, dan obligation to answer yang artinya harus meliputi dari Akuntabilitas Kinerja dan Akuntabilitas Keuangan.<br />
Untuk itu, kita harus fokus kepada hasil, yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat atau stakeholder. “Kesemua ini dapat dicapai jika kita mempunyai perencananaan dan pelaksanaan strategis, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi dan pemanfaatan informasi kinerja untuk perbaikan berkelanjutan juga berkesinabungan,” tegasnya.<br />
Sementara itu, hal-hal yang teknis di jelaskan Setyo Budi Takarina. Adapun hal-hal yang disampaikan meliputi penjelasan Alur pengajuan proposal kegiatan, penyampaian laporan pertanggungjawaban Akuntabilitas, memberikan contoh tata cara pembuatan proposal usulan kegiatan, rencana biaya dan jenis pembelanjaan tahun anggaran, dan memberikan arahan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di lingkungan UNY. (Natsir/ld)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/blogank.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/blogank.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/blogank.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/blogank.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/blogank.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/blogank.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/blogank.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/blogank.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/blogank.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/blogank.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/blogank.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/blogank.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/blogank.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/blogank.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogank.wordpress.com&amp;blog=7318776&amp;post=3&amp;subd=blogank&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blogank.wordpress.com/2009/04/19/uny-mengadakan-workshop-lakip-tahun-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4a60ee8e35ff4da4b8fa511cfd74a42c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">blogank</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://blogank.wordpress.com/2009/04/11/hello-world/</link>
		<comments>http://blogank.wordpress.com/2009/04/11/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2009 13:06:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>blogank</dc:creator>
				<category><![CDATA[file]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogank.wordpress.com&amp;blog=7318776&amp;post=1&amp;subd=blogank&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/blogank.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/blogank.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/blogank.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/blogank.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/blogank.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/blogank.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/blogank.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/blogank.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/blogank.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/blogank.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/blogank.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/blogank.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/blogank.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/blogank.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogank.wordpress.com&amp;blog=7318776&amp;post=1&amp;subd=blogank&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blogank.wordpress.com/2009/04/11/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4a60ee8e35ff4da4b8fa511cfd74a42c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">blogank</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
